Pajak R25 - Pertumbuhan pengguna motor di Indonesia saat ini sudah
berkembang cukup pesat. bukan hanya di kota besar saja tapi dealer motor pun
sudah menjamah ke daerah daerah terpencil. sehingga hasilnya membludaknya angka
pemilik motor baru di Indonesia.
Imbas dari banyaknya pengguna kendaraan roda dua yakni ada saat
kita membayarkan pajak tahunan. Mungkin kita pernah merasakan betapa panjangnya
antrean saat membayar pajak di samsat apalagi jika samsat didaerah anda belum
mendukung sistem online.
tentu kita bisa menghabiskan banyak waktu untuk menunggu antrean,
tapi beruntunglah karena di zaman yang serba canggih ini sistem pembayaran
pajak bisa berlangsung lebih cepat berkat adanya sistem pembayaran online.
bicara tentang pajak motor, kali ini kita akan memberikan info
terkait perkiraan pajak salah satu motor dari Yamaha yakni R25. motor
berkapasitas 250 cc ini memang diluncurkan untuk menggoyahkan kekuasaan
Kawasaki Ninja di kelas sport 250 cc.
Perkiraan Pajak Yamaha R25 2014 : Rp. 569.000,-
Bagi beberapa orang nilai pajak R25 yang mencapai 500 ribu mungkin
sangat mahal mengingat untuk motor motor umumnya dibanderol 200 ribuan.
tapi bagi pemilik R25 harusnya ini bukan menjadi masalah karena
biaya pajak ini hanya sekitar 1,5 % dari harga belinya. Memang dalam hak
perpajakan semakin mahal harga motornya maka semakin besar pula pajak
tahunannya.
Bicara soal motor Sport memang dibenak kita akan tersemat nama
Kawasaki Ninja, memang sejak berhentinya produksi Ninja RR maka Kawasaki motor
fokus ke kelas sport 250 cc keatas,
Yamaha yang juga salah satu produsen motor terbesar di Indonesia
mencoba untuk menggoyahkan dominasi Ninja dengan meluncurkan R25. sebenarnya
Yamaha juga memiliki seri yang lebih rendah yakni R15 yang juga memiliki bentuk
yang mirip.